Tata Cara-Pencairan Dana-Swakelola-Kemasyarakatan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, BD Tahun 2023 Nomor 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Untuk Pelaksanaan Swakelola Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dan Kelompok Masyarakat
ABSTRAK: |
- dalam rangka kelancaran penatausahaan keuangan yang transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif atas kegiatan pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola yang dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan dan/atau kelompok masyarakat; untuk terwujudnya kelancaran penatausahaan keuangan diperlukan pedoman dalam penerbitan surat perintah pencairan dana melalui mekanisme yang tepat dan benar sebagai wujud pengawasan terhadap kinerja dan juga realisasi atas setiap kegiatan swakelola yang dilaksanakan oleh organisasi Kemasyarakatan dan/atau kelompok masyarakat; Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, belum mengatur secara detail mengenai tata cara penerbitan surat perintah pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan swakelola yang dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan dan/atau kelompok masyarakat
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020
- Peraturan Wali Kota ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
- 6 Halaman
|