Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam pemberian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat perlu ditunjang dengan sumber pembiayaan yang memadai dan berasal dari retribusi, maka pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 44 Tahun 2009;
UU Nomor 24 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
Perpres Nomor 32 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun
2011;
Peraturan daerah ini memuat ketentuan mengenai Ketentuan Umum dan jenis Pelayanan Kesehatan di RSUD Simo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan pelayanan perizinan
khususnya tentang Izin Gangguan;
b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang menyatakan bahwa Peninjauan tarif Retribusi dilakukan
dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf, a, b, c dan d, maka perlu dilakukan penyesuaian
mengenai retribusi perizinan tertentu khusunya retribusi izin
gangguan, dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Solok Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, eraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun
2012.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 19
Bentuk dan jenis usaha yang wajib memiliki izin gangguan sebagaimana
dimaksud Pasal 17 ayat (1) dibagi atas Klasifikasi jenis usaha berdasarkan
Indeks Gangguan sebagai berikut :
a. Indeks Gangguan Besar
1. Industri Farmasi;
2. Industri Penggilingan Batu;
3. Industri Karoseri;
4. Industi Marmer, Porselin dan Keramik;
5. Industri Minyak Kelapa;
6. Industri Hasil Perkebunan (Kelapa Sawit, Karet, dan lain-lain sejenis);
7. Industri Tapioka;
8. Industri Perbengkelan Besar;
9. Industri Pakan Ternak;
10. Industri ban/ Vulkanisir;
11. Industri Pengelolaan Hasil Tambang;
12. Industri Air Minum;
13. Industri Penggergajian kayu baku (Sawmill);
14. Distributor Pupuk, Pestisida dan Alat mesin pertanian (Alsintan)
15. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU);
16. Bengkel kendaraan roda empat;
17. Usaha Sarang Burung Walet;
18. Perusahaan jasa perbankan, koperasi dan sejenisnya
19. Hotel/ penginapan berbintang;
20. Restoran/ rumah makan;
21. Show room kendaraan bermotor;
22. Pembangunan Pusat Listrik (PLTA/PLTU/PLTD/PLTMH dan lain-lain
sejenis);
23. Pembangunan Tower Telekomunikasi;
24. Rumah Sakit Swasta;
25. Rumah Potong Hewan;
26. Peternakan dan pembibitan ayam ras dan buras berskala besar;
27. Supermarket/ Swalayan;
28. Dan lain-lain usaha sejenis;
b. Indeks Gangguan Sedang
1. Permainan ketangkasan;
2. Perbengkelan kendaraan bermotor;
3. Bengkel Las Listrik/ Karbit;
4. Reparasi (service barang-barang elektonik);
5. Perusahaan pembuatan batu Lubrik (bataco) atau sejenis;
6. Perusahaan yang bersifat menghancurkan logam
7. Penimbunan barang bekas;
8. Klinik Bersalin, praktek dokter/bidan;
9. Mini market;
10. Pangkalan minyak tanah/ Gas Elpiji
11. Salon Kecantikan
12. Warung internet;
13. Counter Pulsa dan HP yang sudah lengkap assesoris;
14. CV (Commanditaire Venootschap);
15. Cafe;
16. Rental mobil;
17. Orgen Tunggal;
18. Studio musik;
19. Usaha pelatihan mengemudi;
20. Studio foto;
21. Biro Perjalanan Wisata
22. Pemasangan Reklame Kontruksi
23. Depot Air Minum
24. Apotik
25. Usaha Penggilingan Padi/ Huller
26. Hotel tidak berbintang/ Losmen/Wisma/ Penginapan/ Hotel melati;
27. Kios Pupuk dan Obat-obatan Pertanian;
28. Dagang hasil bumi;
29. Kolam Renang;
30. Toko Bahan Bangunan;
31. Toko barang-barang elektronik;
32. Toko kelontong/pecah belah dan alat-alat peralatan rumah tangga;
33. Toko barang harian (P & D);
34. Toko Jam, Toko Sepatu, Toko Kain, Toko Buku dan alat-alat tulis;
35. Souvenir shop / toko barang antik;
36. Fotocopy dan percetakan;
37. Bidang olahraga, bidang kesenian (sanggar) dan bidang kursus
keterampilan yang dikomersilkan;
38. Perusahaan Meubel;
39. Tempat penjualan onderdil mesin dan kendaraan bermotor
minyak pelumas;
40. Grosir;
41. Usaha pelaminan;
42. Penimbunan Hasil Perkebunan (karet, sawit)
43. Dan lain-lain usaha sejenis.
c. Indeks Gangguan Kecil
1. Warung makan/ ampera;
2. Industri Rumah Tangga Pengolahan Makanan/Minuman;
3. Usaha sepatu
4. Usaha bumbu makanan;
5. Usaha pengolahan Kopi/Kacang-kacangan/Umbi-umbian;
6. Usaha penggilingan beras/jagung/kopi/cabe;
7. Usaha pembuatan Tahu/Tempe;
8. Tempat Pemotongan Hewan;
9. Pencucian Kendaraan Bermotor;
10. Tambal Ban;
11. Pangkas rambut;
12. Usaha perabot;
13. Toko Obat;
14. Toko Fotocopy dan ATK
15. Bengkel kendaraan roda dua;
16. Pemasangan reklame non konstruksi (spanduk, stempel, dan lain-lain
sejenis);
17. Pengecer BBM/ Elpiji
18. Bengkel Sepeda
19. Tukang Jahit/ Bordir
20. Perusahaan lainnya yang sejenis.
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2012
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2016
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan penetapan tarif. Dengan adanya penambahan barang milik daerah yang dapat melayani masyarakat dan perkembangan tarif seiring dengan perkembangan zaman, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa usaha, yang meliputi : pengelolaan pasar dan/atau pertokoan, pemberian dan perpindahan hak pakai, hak dan kewajiban pemegang hak pakai, larangan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3309);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Karena pembagian urusan pemerintahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.08/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
BAB III
DASAR PENGENALAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
BAB VI
PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING
BAB X
PEMBATALAN, PEMBAYARAN KETETAPAN, PENGURANGAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XII
KEDALUWARSA
BAB XIII
PEMERIKSAAN
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XV
KETENTUAN KHUSUS
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
BAB XVII
PENYIDIKAN
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat, maka sarana dan prasarana kesehatan perlu dikelola secara lebih berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut/dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1969 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3492);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
10. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Dasar dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Penentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 tentang Penyelenggaran Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan reklame di Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;
b. bahwa dengan adanya perkembangan teknologi dan teknis dalam bidang reklame serta untuk mempermudah dalam pelaksanaannya, maka perlu menambah dan merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame yaitu tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan kaidah penyelenggaraan reklame, penyelenggaran reklame, penataan reklame, pengendalian reklame produk tembakau, kerjasama pemanfaatan titik reklame, pengendalian dan pengawasan dan penertiban reklame,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan rujukan berjenjang bagi masyarakat berupa rumah sakit. Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap biaya pelayanan kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, termasuk Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Nyi Ageng Serang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
21 HLM; Penjelasan : 15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 09 Nomor Registrasi Provinsi Ntt 006 Perda Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas P Eraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah;
b. bahwa dengan adanya perubahan dan penambahan obyek Pelayanan Retribusi Jasa Usaha maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ditegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa pemungutan retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Blora berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, sehingga perlu untuk dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat