Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame yaitu tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan kaidah penyelenggaraan reklame, penyelenggaran reklame, penataan reklame, pengendalian reklame produk tembakau, kerjasama pemanfaatan titik reklame, pengendalian dan pengawasan dan penertiban reklame,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat