PERGUB Prov. Banten No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 81 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang
Perjalanan Dinas perlu dilakukan penyesuaian dan penataan
kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud dalam
rangka tertib administrasi pengelolaan belanja perjalanan dinas
pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor
81 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1133); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015
tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015
Nomor 12); Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perjalanan
Dinas (Berita Daerah Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor
81).
PERJALANAN DINAS. Terdiri dari 4 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 81 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS.
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Perhitungan dan Penggunaan Uang Persediaan Serta Tambahan Uang Persediaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab V Huruf M, maka tata cara perhitungan besaran Uang Persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TU) merupakan kebijakan pemerintah daerah masing-masing yang ditetapkan dalam keputusan kepala daerah berdasarkan perhitungan besaran UP dan TU yang dilakukan oleh BUD.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, umum, tata cara perhitungan dan penggunaan uang persediaan, tata cara pemberian tambahan uang persediaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Dengan berlakunya peraturan ini maka peraturan Gubernur Maluku Nomor 29 Tahun 2014 tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, beserta perubahannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan
7. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007.
KRITERIA; PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA; PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA TIDAK TERDUGA; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; MONITORING DAN EVALUASI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
36 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan kemampuan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020, Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini merubah beberapa ketentuan dalam Pergub No. 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS Dalam Rangka Penanganan Covid-19, dilakukan rasionalisasi penghasilan dilaksanakan sejak TPP/TKD bulan April 2020 sampai dengan TPP/TKD bulan November 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun
2017 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa penyesuaian dimaksud karena terdapat perubahan
rincian dan nominal belanja penunjang kegiatan Reses Pimpinan
dan Anggota DPRD Provinsi NTB;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 7); Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 28)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 5);
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. Terdiri dari 2 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2021.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 96 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 67 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4751 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
17 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PELAPORAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TANPA MELALUI REKENING KAS UMUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, pelaporan keuangan Pemerintah Daerah harus terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan; bahwa berkaitan dengan penyusunan pertanggungjawaban dalam pelaksanaannya terdapat pencatatan dan pelaporan atas pendapatan dan belanja daerah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 327 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam hal penerimaan dan pengeluaran Daerah tidak dilakukan melalui rekening kas umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: pihak yang terkait penyelenggaraan Sistem Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa melalui RKUD; dokumen yang digunakan dan mekanisme pengesahan; proses akuntansi; dan penyajian laporan keuangan.1
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
13 halaman; Lampiran 27 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Beasiswa kepada masyarakat NTB
sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor
49 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa, perlu dilakukan
penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait
dengan perubahan pengelola program Beasiswa yang semula
dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa
Tenggara Barat menjadi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor
49 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5336); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2015) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggra
Barat Tahun 2020 Nomor 11); Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemberian
Beasiswa (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2020 Nomor 49);
PEMBERIAN BEASISWA. Terdiri dari dua Bab Perubahan, dan enam Pasal Perubahan dengan uraian sebagai berikut: Judul Bab VII Penatausahaan dan Penyaluran Beasiswa, Judul Bab IX Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2020
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 126 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan rokok pernerintah provinsi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pajak Rokok, menyatakan pajak rokok merupakan
pajak provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubemur ten tang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupateri/Kota Periode Penerimaan Bulan Juli sampai dengan Bulan September 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 201; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/201; Perda Prov. Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Pergub Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015.
Hasil penerimaan pajak rokok pemerintah provinsi merupakan dana bagi hasil yang dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk periode Bulan Juli sampai dengan Bulan September 2020 sebesar Rp57.805.245.624,00 dengan alokasi sebagai berilrut: Pemerintah provinsi sebesar 30% x Rp57.805.245.624,00 = Rp17.341.573.687,00 dikurangi
untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp2.019.710.589,00 menjadi sebesar Rp15.321.863.098,00. Pemerintah kabupaten/kota sebesar 70% x Rp57.805.245.624,00 = Rp40.463.671.937,00.
Alokasi penerimaan pajak rokok yang menjadi bagian pemerintah
kabupaten/kota, diatur dan ditetapkan dengan pembobotan sebagai berikut: dibagi rata untuk semua kabupaten/kota sebagai aspek pemerataan; dan dibagi berdasarkan potensi jumlah penduduk masing-masing kabupaten/kota. Alokasi penerimaan pajak rokok tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
7 halaman; Lampiran 1 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat