Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (Umk)
Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (Umsk) Tahun 2007
Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai Bagian Dari
Upaya Untuk Memajukan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Barito
Utara Sangat Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran Serta
Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses Produksi Melalui Mekanisme Penetapan
Upah Minimum;
B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan Untuk
Mewujudkan Penetapan Upah Yang Realistis Sesuai Dengan Kondisi Daerah,
Sehingga Perlu Peninjauan Kembali Terhadap Upah Minimum Kabupaten
Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Yang Mengacu Kepada Kebutuhan
Hidup Layak (KHL).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor KEP-226/MEN/2000; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 62a Tahun 2006.
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2007 Di Kabupaten Barito Utara, Dengan Rincian Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2007.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan kepada para Pejabat dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa karena perkembangan kemampuan keuangan Daerah, Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2005 tentang Tunjangan Kesejahteraan Kepada Para Pejabat Dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandangp erlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tambahan Pengbasilan Kepada Para Pejabat dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tambahan penghasilan kepada para pejabat dan pegawai pemerintah Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi maksud Surat Menteri Dalam
Negeri RI No. 188.3/006/BAKD tanggal 2007 tentang
tambahan penjelasan terhadap PP Nomor 37 Tahun
2005 tentang perubahan atas PP Nomor 24 tahun
2004 tentang kedudukan Keuangan Pimpinan dan
maka dipandang perlu mengadakan
perubahan terhadap peraturan Gubernur Sulawesi
Anggota DPRD
,
Tenggara Nomor 466 Tahun 2005 tentang Tunjangan
Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tenggara.
b. bahwa untuk memenuhi maksud point a diatas
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687);
.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor
3
Tahun
2005
tentang
perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Peimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4438);
.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
.
.
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54
Nomor 3952);
,
Tambahan Lembaran Negara RI
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoter dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4416)
,
sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan
Pemeintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 94
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4540);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggrara sebagaimana
tetah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Perda
No. 6 Tahun 2006.
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggran 2007.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 466 Tahun 2006, tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kota (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK)
Tahun 2007 Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai Bagian Dan
Upaya Memajukan Kesejahteraan Maayarakat Kota Palangka Raya Sangat
Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam
Pelaksanaan Proses Produksi Melalui Mekanisme Penetapan Upah
Minimum;
B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan Untuk
Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis Sesuai Dengan Kondisi
Daerah
, Sehingga Perlu Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Dan Upah
Minimum Sektoral Kota (UMSK) Yang Mengacu Kepada Kebutuhan Hidup
Layak (KHL).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintoh Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmlgra6i Nomor Kep-
226/Men/2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 62a Tahun 2006.
Menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kota
(UMSK) Tahun 2007, Dengan Rincian Sebagaimana Tercantum Dalam Angka
Romawi I Dan II Lampiran Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2007.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 265 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Biaya Transport Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan melakukan pembinaan kepegawaian, maka berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 97 Tahun 2005, telah ditetapkan pemberian bantuan Uang Transport kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.32 Tahun 1979, PP No.30 Tahun 1980, PP No.25 Tahun 2000, PP No.8 Tahun 2003, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2005, Kepmendagri No.29 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban PNS, Inventarisasi Data PNS, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2006.
Pergub ini memiliki 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 65 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2007 Di Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai Bagian Dari Upaya Memajukan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kotowaringin Barat Sangat Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses Produksi Melalui Mekanisme Penetapan Upah Minimum; B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan Untuk Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis Sesuai Dengan Kondisi Daerah, Sehingga Perlu Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Yang Mengacu Kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEM/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep-226/Men/2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000.
Menetapkan Upah Minimum (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2007, Dengan Rincian Sebagaimana Tercantum Dalam Angka Romawi I Dan II Lampiran Peraturan Ini;.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 50 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2006 Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Di Kabupaten Murung Raya Sangat Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses Produksi Melalui Mekanisme Penetapan Upah Minimum; B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan Untuk Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis Sesuai Dengan Kondisi Daerah, Sehingga Perlu Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupatne (UMSK) Yang Mengacu Kepada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per- 01/MEN/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2005.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2006 Di Kabupaten Murung Raya, Dengan Perincian Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2006.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 42 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2006 Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Di Kabupaten Barito Utara Sangat Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses Produksi Melalui Mekanisme Penetapan Upah Minimum; B, Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan Untuk Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis Sesuai Dengan Kondisi Daerah, Sehingga Perlu Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Yqang Mengacu Kepada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP- 226/MEN/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2005.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2006 di Kabupaten Barito Utara, Dengan Rincian Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai pasal 3,4 dan 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi RI No. Kep. 226/MEN/2000. Upah Minimum
terdiri dan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral
Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum
Sektoal Kabupaten/Kota di tetapkan oleh Gubernur berdasarkan
usulan dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peratuan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 tahun
2005 tanggal 11 Nopember 2005 tentang Penetapan Upah
Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga
perlu di tinjau kembali;
c. bahwa kondisi Perekonomian saat mi memungkinkan untuk
mewujudkan penetapan yang Iebih realises sesuai kondisi daeah
kemampuan perusahaan secara sektoral, maka penetapan Upah
Minimum Sektoral Provinsi mengacu kepada pemenuhan
Kebutuhan Hidup (KHL);
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a,b dan c tersebut
diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggaa tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi
dan Upah minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Teng
1. Undang-Undang Nomor: 13 tahun 1964 tentang Peneta pan
Peraturan Pemeintah pengganti Undang-Undang Nomor: 2
tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang No. 47 tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tmngkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
RI Tahun 1964 Nomon 94 Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor: 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara RI No. 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran
Negara RI No. 4279);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaan Negaa RI Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437);
4. Peatuan Pemeintah Nomor: 6 tahun 1988 tentang Koordinasi
kegiatan Instansi vertical di daerah (Lembaran Negara Nomor
:
10 Tahun 1988
,
Tambahan Lembaran Negara No. 3373);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara RI tahun 2000 Nomor: 54
Tambahan Lembaran Negaa No
.
3952);
6. Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
7. Peaturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per/01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor : PER.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP. 6/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri
Tenaga Kerja RI Nomor : Pen-01/Men/1999 tentang Upah
Minimum;
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 403 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2006;
b. bahwa Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 yang diajukan oleh PT. Bakri Prima Moramo telah dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara dan menghasilkan Kesepakatan dengan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesi (DPD APINDO), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Federasi Serikat Pekerja Maritim (FESPEM);
c. bahwa berdasarkan pasal 90 ayat (2) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 bagi Pengusaha yang tidak mampu membayar Upah Minimum dapat dilakukan penangguhan;
d. bahwa Kondisi Perusahaan PT. Bakri Prima Moramo yang belum memungkinkan untuk melaksanakan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan penangguhan;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a, b, c, dan d tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 untuk Perusahaan PT. Bakri Prima Moramo.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor RI 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 125 Tambahan Lembaran Negara No. 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan instansi vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep. 226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/Men/1999 tentang Upah Minimum.
1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 Tahun 2006 tanggal 10 November 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2005 diajukan oleh PT. Bakri Prima Moramo No. 22/BPM/DOI/2005 tanggal 20 Desember 2005.
3. Kesepakatan Bersama Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPD APINDO), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Federasi Serikat Pekerja Maritim (FESPEM) dengan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 560/26 tanggal 12 Januari 2006.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat