Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2007

Upah Minimum Kabupaten (Umk) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (Umsk) Tahun 2007 Di Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2007 Di Kabupaten Barito Utara, Dengan Rincian Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Peraturan Ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Upah Minimum Kabupaten (Umk) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (Umsk) Tahun 2007 Di Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
01 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2007
Tanggal Berlaku
08 Juni 2007
Sumber
BD.2007/16
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan