Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa/Ohoi/Finua Setiap Desa/Ohoi/Finua Di Kota Tual Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, LD. NO. 2024/609, LL KOTA TUAL : 3 HLM.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa/Ohoi/Finua Setiap Desa/Ohoi/Finua Di Kota Tual Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Tual tentang Tata Cara
Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana
Desa/Ohoi/Finua setiap Desa/Ohoi/Finua di Kota Tual
Tahun Anggaran 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Wali Kota Tual;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023
; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Tual Nomor 01 Tahun 2023
- Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa/Ohoi/Finua Setiap Desa/Ohoi/Finua Di Kota Tual Tahun Anggaran 2024
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
|