Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 17 pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Pengalokasian ADG, BAB III Rincian ADG, BAB IV Tata Cara Penyaluran ADG , BAB V Penggunaan ADG, BAB VI Laporan Realisasi Penggunaan ADG, BAB VII Penundaan Penyaluran ADG, BAB VIII Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
15 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2024
Tanggal Berlaku
15 Februari 2024
Sumber
BD.2024/NO.2
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan