Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan alokasi dana desa, penerimaan alokasi dana desa, penggunaan alokasi dana desa, institusi pengelola alokasi dana desa, penentuan besarnya alokasi dana desa, pengelolaan, pelaporan alokasi dana desa, pengawasan, penghargaan dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat