Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Pasal 5
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 49 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perumahan, Pakaian Dinas Dan Perjalanan Dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 80, BD.2008/NO.5 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perumahan, Pakaian Dinas dan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) PP No. 37 Tahun 2005 dengan Pergub No. 16 Tahun 2007 telah ditetapkan tunjangan kesejahteraan, tunjangan perumahan, pakaian dinas, dan perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel. Pergub No. 16 Tahun 2007 perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif transportasi pesawat udara akibat dari kenaikan BBM, sehingga perlu diadakan pengaturan kembali. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebgaaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 27 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2007; Kepmenkeu No. 7/KMK/2/2003.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tunjangan kesejahteraan dan perumahan, pakaian dinas, perjalanan dinas dan peningkatan SDM, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
Mencabut Pergub No. 16 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perumahan, Pakaian Dinas dan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2008
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Pergub No. 16 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perumahan, Pakaian Dinas dan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BD.2008/NO.4 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) PP No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebgaaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 27 Tahun 2004; Perda No. 7 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tunjangan perumahan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Mencabut Pergub No. 16 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perumahan, Pakaian Dinas dan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Uang Makan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil seperti pemberian
uang makan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
pegawai dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pemberian Uang Makan;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 tahun 2002
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN UANG MAKAN
Pasal 7 Peraturan Gubernur ini berlaku pada tanggal 2 Januari 2008.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2008 Di Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai Bagian
Dari Upaya Untuk Memajukan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten
Kotawaringin Barat Sangat Penting Artinya Untuk Mendorong
Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses Produksi
Melalui Mekanisme Penetapan Upah Minimum;
B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan Untuk
Mewujudkan Penetapan Upah Yang Realistis Sesuai Dengan Kondisi
Daerah, Sehingga Perlu Peninjauan Kembali Terhadap Upah Minimum
Kabupaten Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Yang Mengacu
Kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP-226/MEN/2000; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2007.
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum
Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2008 Di Kabupaten Kotawaringin
Barat, Dengan Perincian Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran
Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai dengan keadaaN, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarlcan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; KeputusanPresidenNomor 107 Tahun2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yakni Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2007.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005 diubah
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2008 Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai Bagian
Dari Upaya Memajukan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi
Kalimantan Tengah Sangat Penting Artinya Untuk Mendorong
Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses Produksi
Melalui Mekanisme Penetapan Upah Minimum;
B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan Untuk
Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis Sesuai Dengan
Kondisi Daerah, Sehingga Perlu Penetapan Upah Minimum Provinsi
(UMP) Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (Umsp) Yang Mengacu
Kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl Nomor KEP-
226/MEN/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000.
Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Dan Upah Minimum Sektoral
Provinsi (UMSP) Tahun 2008 Di Provinsi Kalimantan Tengah, Dengan
Rincian Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa sesua pasal 89 ayat (3) Undang-undang
b
c
.
.
Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo
Pasal 3,4, dan 8 Keputusari Menten Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI No. Kep. 2261/MEN/2000 tentang
perubahan pasal (1), pasal (2), pasal (3), pasal (4),
pasal (11), pasal (20), dan pasal (21), Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor: PER. 01/MEN/1999
tentang Upah Minimum
,
Upah Minimum Sektoral
Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan oleh
Gubernur berdasarkan Usulan Dewan Pengupahan
Propinsi dan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/
Kota;
bahwa Peraturan Walikota Kendari Nomor 1884.1
Tahun 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Kota
dan Upah Minimum Sektoal Kota Kendan Tahun 2007
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian
saat ini, untuk itu perlu ditinjau kembali sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
perkembangan keadaan sekarang;
bahwa kondisi perekonomian Kota Kendari saat ini
telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan
upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral
,
maka perlu
Penetapan Upah Minimum/Upah Minimum Sektoral
Kota Kendari yang mengacu kepada pemenuhan
Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a,b
dan c tersebut diatas maka perlu menetpkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang *
penetapan Upah Minimum/Upah Minimum Sektoral
Kota Kendari. Perusahaan dilarang memberikan Upah
lebih rendah dan Upah Minimum Kota Kendari atau
Upah Minimum Sektoral Kota Kendari yang ditetapkan
dalam peraturan ml sesual maksud Pasal 89 ayat (1)
dan Pasal 90 (ayat 1) Undang-undang Nomor 13 tahun
2003 Jo. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga
Kerja RI Nomor: PER.01/MEN/1999 tanggal 12 Januai
1999 tentang Upah Minimum;
1. Undang-undang No. 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang No. 47 Pip Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Nomor 10 Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah (Lembaran Negara Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593).
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
6. Keputusan Presiden RI Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan pelaksanaan tahapan pencapalan kebutuhan hidup layak.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
Peraturan Walikota Kendai Nomor: 1884.1
Tahun 2006 tentang Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari
Tahun 2007
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 3, 4, dan 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep. 226/MEN/2000, Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi;
b. bahwa peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 tahun 2006 tanggal 9 Oktober 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa kondisi perekonomian saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, maka perlu penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang mengacu kepada pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a dan c tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara.
Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang No. 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor: 2687);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI No. 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RU No.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan Instansi vertikal di daerah (Lembaran Negara Nomor: 10 Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negana No. 3373);
Peraturan Pemerintah RI Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara No. 4737);
Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per/01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Nomor: PER.17/MEN/VHI/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP. 226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.
35 tahun 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral
Provinsi Tahun 2007
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (Umk)
Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2007
Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai Bagian Dari
Upaya Untuk Memajukan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Murung
Raya Sangat Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran Serta
Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses Produksi Melalui Mekanisme Penetapan
Upah Minimum;
B. Bahwa Kondlsi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan Untuk
Mewujudkan Penetapan Upah Yang Realistis Sesuai Dengan Kondisi Daerah,
Sehingga Pertu Peninjauan Kembali Terhadap Upah Minimum Kabupaten
Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Yang Mengacu Kepada Kebutuhan
Hidup Layak (KHL).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 ; Peraturan Menteri Tenaga Keija Nomor Per-01/MEN/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor KEP
226/MEN/2000; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 50 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 62a Tahun 2006.
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten (UMSK) Tahun 2007 Dl Kabupaten Murung Raya, Dengan Perindan
Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2007.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Perjalanan Dinas Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan
perjalanan dinas jabatan untuk kepentingan negara bagi Gubernur/ Wakil Gubernur. Pimpinan dan Anggota
DPRD, dan Sekretaris Daerah Provinsi, dipandang
perlu mengatur besarnya biaya perjalanan
dinas jabatan Gubernur/wakil Gubernur. Pimpinan dan
Anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir a,
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Biaya
Perjalanan Dinas Gubernur /Wakil Gubernur, Pimpinan
dan Anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Provinsi.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94
,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2681);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 No. 75
,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomon 66.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 206
Lembaran Negara Republik Indonesia 3952);
,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
,
Tambahan
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Peneintah Pusatdan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
.
Peraturan Peneintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 4021), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Penerintah Nomor
84 Tahun 2001 (Lembaan Negaa Republik Indonesia
Nomor 157 Tambahan Lembaan Negaa Republik
Indonesia Nomor 4165);
10. Peatuan Penerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peatuan Peneintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pendoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negaa Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593)
12. Peratunan Penerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemenntahan Antaa Penerintah,
Penerintah Daerah Provinsi, Dan Penerintah Daeah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
14. Peratuan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK
.
02/2006
tentang Standar Biaya Tahun Anggaan 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2007;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Organisasi Peangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagaimana telah bebeapa kali
diubah dan terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun
2001;
17. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Barang Daerah;
18. Peraturan Daeah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggaa Tahun Anggaran 2007.
20. Peatuan Gubernur Sulawesi Tenggaa No. 15 Tahun
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Provinsi
Sulawesi Tenggara untuk Semua Instansi dan
Lembaga yang mengelola APBD Provinsi Sulawesi
Tenggara.
BAB I PERJALANAN DINAS GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR
BAB II PERJALANAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB III PERJALANAN DINAS SEKRETARIS DAERAH PROVINS
BAB IV BIAYA TRANSPOR PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB V KETENTUAN PEUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara khusus yang mengatur perjalanan
Dinas Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Sekretaris
Daerah Provinsi
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat