PENETAPAN
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2007 / NO.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2008
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesua pasal 89 ayat (3) Undang-undang
b
c
.
.
Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo
Pasal 3,4, dan 8 Keputusari Menten Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI No. Kep. 2261/MEN/2000 tentang
perubahan pasal (1), pasal (2), pasal (3), pasal (4),
pasal (11), pasal (20), dan pasal (21), Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor: PER. 01/MEN/1999
tentang Upah Minimum
,
Upah Minimum Sektoral
Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan oleh
Gubernur berdasarkan Usulan Dewan Pengupahan
Propinsi dan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/
Kota;
bahwa Peraturan Walikota Kendari Nomor 1884.1
Tahun 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Kota
dan Upah Minimum Sektoal Kota Kendan Tahun 2007
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian
saat ini, untuk itu perlu ditinjau kembali sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
perkembangan keadaan sekarang;
bahwa kondisi perekonomian Kota Kendari saat ini
telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan
upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral
,
maka perlu
Penetapan Upah Minimum/Upah Minimum Sektoral
Kota Kendari yang mengacu kepada pemenuhan
Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a,b
dan c tersebut diatas maka perlu menetpkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang *
penetapan Upah Minimum/Upah Minimum Sektoral
Kota Kendari. Perusahaan dilarang memberikan Upah
lebih rendah dan Upah Minimum Kota Kendari atau
Upah Minimum Sektoral Kota Kendari yang ditetapkan
dalam peraturan ml sesual maksud Pasal 89 ayat (1)
dan Pasal 90 (ayat 1) Undang-undang Nomor 13 tahun
2003 Jo. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga
Kerja RI Nomor: PER.01/MEN/1999 tanggal 12 Januai
1999 tentang Upah Minimum;
- 1. Undang-undang No. 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang No. 47 Pip Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Nomor 10 Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah (Lembaran Negara Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593).
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
6. Keputusan Presiden RI Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan pelaksanaan tahapan pencapalan kebutuhan hidup layak.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
- Peraturan Walikota Kendai Nomor: 1884.1
Tahun 2006 tentang Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari
Tahun 2007
- 3 hal
|