Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 71 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 71 Tahun
2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan
Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan pada era
Jaminan Kesehatan Nasional terdapat beberapa
perubahan pada sistem pembiayaan atas pelayanan yang
diberikan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan jejaringnya
serta pemanfaatan atas pembiayaan terhadap perserta
Jaminan Kesehatan Nasional; bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 71 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 71 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan angka 33A, 33B, 33C, 33D, 33E, dan 33F pada Pasal 1, perubahan BAB VII, penyisipan BAB VIIIA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 71 Tahun 2011 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2012
retribusi - pelayanan - kesehatan - pada - rumah - sakit - umum - daerah - cileungsi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2012/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan pemerataan kesehatan masyarakat untuk membiayai pelayanan kesehatan yang disediakan oleh rumah sakit Umum Daerah Cileungsi maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 26 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen Kes No. 582/MENKES/VI/1997; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnta Retribusi, Struktur Tarif Retribusi Jenis Pelayanan Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Admiistrasi, Tata Cara Penagihan,Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Penyidik, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
40 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan dan
menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan
kegiatan pemerintahan dan pembangunan melalui
pungutan retribusi yang dilaksanakan dengan berkualitas,
transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (8) dan Pasal
66 ayat (12) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, tarif retribusi hasil peninjauan ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat
beberapa tarif yang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan ekonomi, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif
Retribusi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 22 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2024 NOMOR 03
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dasar Pengenakan Pajak Alat Berat Pembuatan Sebelum Tahun 2023
dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak
Alat Berat Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat Pembuatan Sebelum Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 66 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat, BAB III Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat Untuk Alat Berat
Yang Belum Ditetapkan Atau Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Dan Peraturan Gubernur, BAB IV Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
pemerintahan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
dan pembangunan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, nama, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2009 dicabut.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli daerah dan untuk membiayai pembangunan dan mendorong pengembangan tempat rekreasi bagi masyarakat perlu didukung oleh pendapatan yang bersumber dari pemungutan retribusi daerah. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan tempat rekreasi dan olahraga, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan tempat rekreasi dan olahraga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No 21 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, dan Subjek
3. Golongan
4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif
6. Struktur dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pemungutan
8. Pemungutan
9. Pembayaran
10. Penagihan
11. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
12. Kedaluwarsa Penagihan
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
11 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003
retribusi - pelayanan - penerbitan - kartu - tanda - penduduk
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 1 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan penerbitan KTP maka perlu dituantgkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; KeputusanPresiden No. 52 Tahun 1977; Permendagri No. 8 Tahun 1977; Permendagri No. 1A Tahun 1995; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 14 Tahun 1996; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi,Stuktur Dan Besarnya Tarif rertribusim, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi, Masa Retribusi Dan Saat retribusi Terutang, Keringanan Pengutrangan Dan Pembebasan Retribusi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2003.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 3 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.03.110.23.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat