Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat, BAB III Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat Untuk Alat Berat Yang Belum Ditetapkan Atau Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Dan Peraturan Gubernur, BAB IV Ketentuan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat