Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, nama, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat