dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran. Perda Kabupaten Mamasa No.16 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran perlu disesuaikan dengan peraturan Perundang-Undangan yang baru.
dasar hukum: UU No.49 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan UU No.36 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 1992; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2002; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2012.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Mamasa No.16 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Wonogiri
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan pemungutannya menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan dan Peraturan Daerah tentang Izin Trayek, berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2010, maka dalam rangka memberikan landasan hukum guna memungut Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Gangguan, Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan perlu diatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat mengenai golongan retribusi, wajib restribusi dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaam retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2005.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2012/161 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan kewajiban perusahaan untuk berperanserta agar pelaksanaan kegiatan tanggugjawab sosial dan lingkungan perusahaan maka perlu menetapkan Perda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebnagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Permensos No. 50/HUK/2005; Pergub Jabar No. 30 Tahun 2011; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010; Perda Kab. Kuningan No. 10 Tahun 2011; Perda kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Asas Prinsip Dan Ruang Lingkup, Mekanisme Dan Prosedur, Kelembagaan, Pembiayaan, Pelaksanaan TSP, Program TSP, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administrasif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2012.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2012
TENAGA KERJA - PELAYANAN PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pendaftaran Dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor Per.14/Men/X/2010 tentang Pelaksanaan
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri perlu diatur pelayanan pendaftaran, dan pengawasan
terhadap Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Brebes; bahwa pelayanan pendaftaran dan pengawasan terhadap Tenaga
Kerja Indonesia Kabupaten Brebes perlu dilaksanakan secara
optimal dimulai pra penempatan, sampai pemulangan kembali di
Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 09/Men/V/2009; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.07/Men/V/2010; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.14/Men/X/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah, pendaftaran, rekrut dan seleksi calon TKI, perjanjian penempatan TKI, pembengkalan akhir pemberangkatan (PAP), perjanjian kerja, layanan data dan informasi TKI, pemantauan penempatan TKI, pelayanan hak-hak TKI, komisi perlindungan TKI, pembinaan, pelaporan dan evaluasi serta pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012
PENGGANTIAN - BIAYA - CETAK - KARTU TANDA PENDUDUK - DAN - AKTA - CATATAN SIPIL
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catalan Sipil ditetapkan sebagai
salah satu jenis retribusi daerah kabupaten/kota
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UU
No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2006;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 37 Tahun 2007;PP No 38 Tahun 2007;PP No 69 Tahun 2010;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Ketentuan umum,Nama Objek dan Subjek Retribusi ,Golongan Retribusi,Cara Mengukur Tingkat Pengunaan jasa,Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi, Struktur dan besarnya Tarif Retribusi,Wilayah Pemungutan ,Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang,Tata Cara Pemungutan,Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran,Sanksi Administratif,Tata cara penagihan,Keberatan,Pengembalian Kelebihan Pembayaran,Kadaluarsa Penagiahan,Pengahapusan Piutang Retribusi yang kedaluarsa,Penyidik,Ketentuan Pidana,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik bagi Pemerintah Daerah merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan wajib, baik yang berupa pelayanan administrasi, pelayanan barang maupun pelayanan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan sumber daya aparatur sebagai aset utama dalam pelaksanaan pembangunan Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah, maka perlu disusun pedoman Penyelenggaraan Pelayananan Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Penyelenggara Pelayanan Publik; Hak dan Kewajiban Penerima dan Pemberi Pelayanan Publik; Penyelenggaraan Pelayanan Publikl; Sistem Informasi; Perilaku Pemberi Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat dalam Pembuatan Piagam Kesepakatan Pelayanan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman; 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012
bahwa Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Hiburan
yang meliputi
Nama, Objek,Subjek Dan Wajib Pajak,
Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan,
Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak,
Pemungutan Pajak,
Surat Tagihan Pajak,
Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan,
Keberatan Dan Banding,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif,
Kelebihan Pembayaran,
Kedaluwarsa Penagihan Pajak,
Pembukuan Dan Pemeriksaan,
Insentif Pemungutan,
Sengketa Pajak,
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian,
Ketentuan Khusus,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan dicabut.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat