Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 3 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Usaha; Bab 3. Wilayah Pungutan; Bab 4. Pemungutan Retribusi; Bab 5. Peninjauan Tarif Retribusi; Bab 6. Insentif Pemungutan; Bab 7. Ketentuan Penyidikan; Bab 8 Ketentuan Pidana; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rote Ndao
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ba'a
Tanggal Penetapan
12 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2012
Tanggal Berlaku
12 Januari 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2012 Nomor 012
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rote Ndao No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 29 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

  2. Peraturan Oaerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 30 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 31 Tahun 2004 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao 12 Tahun 2005 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan