Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 51011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuian dengan perkembangan keadaan sehingga perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 25 Th. 2004; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Permendagri No. 86 Th. 2017
PERGUB ini mengatur mengenai Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, yaitu Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
3 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 51010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan kerja Pemerintah Daerah tahun 2025, Gubernur perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Permendagri No. 86 Th. 2017
PERGUB ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
3 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 25, BD Provinsi NTB Tahun 2024 (25): 6 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan tahunan Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai pedoman dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023.
RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
BAB V ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN/ KOTA
BAB VI RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Periode 2024-2030
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Periode 2024-2030.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 22 Tahun 2021; Perpres No. 21 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen LHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019; Permen LHK No. P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Strategi, Target, dan, Kegiatan; 3. Penyelenggaraan; 4. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 5. Pendanaan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 24 Tahun 2024
Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2026
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 24, BD 2024 (24)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pengembangan perkebunan kelapa sawit dan pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, perlu Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perencanaan perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dengan melibatkan pelaku usaha perkebunan dan peran serta masyarakat untuk memberi arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan dalam penyelenggaraan perkebunan, maka pemerintah daerah perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 23 Tahun 2023, UU No 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, UU No 6 Tahun 2023, PP No 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No 52 Tahun 2023, Inpres No 6 Tahun 2019, Permentan No 07/PERMENTAN/OT.1.40/2/2009, Permentan No 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017, Permenkeu No 91 Tahun 2023, PERDA Prov Gorontalo No 2 Tahun 2024, Pergub No 15 Tahun 2022, Pergub No 29 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2026 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, sistematika RAD-KSB, pelaksanaan RAD-KSB, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan pelaksanaan
kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2024, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 55 Tahun 2023 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2024; bahwa dalam pelaksanaan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dimaksud, terdapat dinamika
pembangunan yang mendorong perlu dilakukannya
penyesuaian pada target proyeksi pendapatan dan
perencanaan pembangunan, sehingga Peraturan
Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud
pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu
perlu dilakukan perubahan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan ayat
(6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bahwa
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun berjalan
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55
Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2), perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2023 diubah.
932 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri PPN Bappenas Nomor 2 Tahun 2024; Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2024.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemeirntah Daerah Provinai Maluku Tahun 2025.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Lampiran 8 Halaman.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang RKPD Tahun 2025 menjadi: a. Pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025;
b. Pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025; dan c. Acuan bagi Kabupaten/Kota di Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025. RKPD Tahun 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
1572 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian
usaha pergaraman Daerah dan optimalisasi
penyerapan garam rakyat dengan meningkatkan
kesejahteraan pelaku usaha garam rakyat dari
hulu hingga hilir, Pemerintah Daerah perlu
mendukung pelaksanaan percepatan
pembangunan pergaraman nasional dengan
meningkatkan kualitas dan kuantitas garam
rakyat, kapasitas usaha dan kemampuan
petambak garam rakyat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang
Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional,
Gubernur menyusun Rencana Induk Pergaraman
Daerah dalam rangka mendukung percepatan
pembangunan pergaraman nasional pada provinsi
yang telah ditetapkan sebagai Sentra Ekonomi
Garam Rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Induk Pergaraman Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
1 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pergaraman Daerah, Rencana Induk, Sinergi dan Kerja Sama, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
164 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2024
Kependudukan dan Perkawinan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 20, BD Provinsi NTB Tahun 2024 (20): 152 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan jumlah penduduk, menyeimbangkan persebaran penduduk, mengoptimalkan pembangunan keluarga dan menertibkan administrasi kependudukan diperlukan kebijakan pembangunan kependudukan untuk meningkatkan kualitas penduduk di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan peran masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan agar terarah, efektif, guna mencapai hasil yang optimal, perlu disusun Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014.
Menetapkan GDPK Tahun 2025-2045 dalam lampiran Peraturan Gubernur ini sebagai:
a. pedoman dan arah kebijakan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam pembangunan kependudukan agar terarah, efektif, efisien, terukur dan memberikan hasil optimal bagi peningkatan kualitas penduduk di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. pedoman Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam mengintegrasikan GDPK 2025-2045 dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pedoman Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun GDPK.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
152 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat