Peraturan Gubernur ini mengatur tentang RKPD Tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024; pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; dan acuan bagi Kabupaten/Kota dalam menyusun RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2024. RKPD Tahun 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat