Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang RKPD Tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024; pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; dan acuan bagi Kabupaten/Kota dalam menyusun RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2024. RKPD Tahun 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
03 November 2023
Tanggal Pengundangan
03 November 2023
Tanggal Berlaku
03 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.55
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Pergub Prov. Jawa Tengah No. 22 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan