Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang RKPD Tahun 2025 menjadi: a. Pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025; b. Pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025; dan c. Acuan bagi Kabupaten/Kota di Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025. RKPD Tahun 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/NO.21
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 267 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan