Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4), Pasal 34 ayat (4), Pasal 38 ayat (7), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (4), Pasal 54 ayat (5), Pasal 71 ayat (3), Pasal 79 ayat (2), Pasal 81 ayat (4), Pasal 82 ayat (7), Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum
Daerah Manakarra Keren, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju No. 4 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Perumda Manakarra Keren. Ruang lingkup meliputi:\
a. penghasilan Dewan Pengawas;
b. uang jasa pengabdian Dewan Pengawas;
c. Seleksi pemilihan anggota Direksi;
d. pembagian tugas dan wewenang Direksi;
e. penghasilan anggota Direksi;
f. uang jasa anggota Direksi;
g. besaran dan jenis penghasilan Pegawai;
h. pelaksanaan cuti bagi anggota Direksi dan Pegawai;
i. pengadaan barang dan jasa Perumda Manakarra Keren;
j. tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahun Dewan Pengawas; dan
k. pembinaan dan pengawasan Perumda Manakarra Keren.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2023
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Blora No. 43 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Blora"
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (5),
Pasal 13 ayat (5), Pasal 24 ayat (2), Pasal 30 ayat (3),
Pasal 38, Pasal 45, Pasal 48 ayat (2), Pasal 50 ayat (4),
Pasal 51 ayat (7), Pasal 52 ayat (9) Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Blora Artha, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Blora Artha;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Kewenangan, Pelimpahan Kewenangan dan Insentif Pelaksana Kewenangan, Dewan Pengawas, Direksi, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pinjaman, Tata Cara Penyampaian dan Penyebarluasan Laporan Tahunan Dewan Pengawas, Tata Cara Penyampaian dan Penyebarluasan Laporan Tahunan Direksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2008 dicabut.
68 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta dunia usaha dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan hubungan yang harmonis antara dunia usaha dengan masyarakat, dapat dilakukan melalui Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 24 (dua puluh empat) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Penyelenggaraan TJSLBU; Tim TJSLBU; Forum TJSLBU; Pendanaan; Sanksi; Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi; Penghargaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perhitungan, Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia
Kabupaten Pemalang, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perhitungan, Mekanisme dan Prosedur Penetapan
Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Ait Minum Tirta
Mulia Kabupaten Pemalang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 60 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan
Bab III Dasar Kebijakan Penetapan Tarif Air Minum
Bab IV Kelompok Pelanggan
Bab V Perhitungan Tarif Air Minum
Bab VI Mekanisme dan Prosedur Penetapan Air Minum
Bab VII Biaya Non Tarif Air Minum
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2018 dicabut.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 13; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo013.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima merupakan sektor informal dari lapangan pekerjaan yang berhak untuk mendapat jaminan penataan dan pemberdayaan guna mengembangkan usahanya dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan di Daerah;
b. bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola dan diberdayakan agar dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta terwujudnya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Bupati melaksanakan penataan pedagang kaki lima di wilayahnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 291);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan penataan dan pemberdayaan PKL di Daerah.
Tujuan pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah :
a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL di lokasi yang sudah ditentukan;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh
dan mandiri; dan
c. untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun 2022 tentang Moratorium Izin Usaha Toko Modern di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian
masyarakat dan kemudahan investasi serta kebebasan
berusaha terutama pada usaha yang mempunyai resiko
rendah hingga sedang maka peraturan Bupati Sragen
Nomor 61 Tahun 2022 tentang Moratorium izin usaha toko
modern di Kabupaten Sragen perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun
2022 tentang Moratorium Izin Usaha Toko Modern di
Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun 2022 tentang
Moratorium Izin Usaha Toko Modern di Kabupaten Sragen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun 2022 dicabut.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kampar Nomor 62 Tahun 2017 tentang petunjuk penataan dan pembinaan toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 62 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penataan dan Pembinaan Toko Modern, sudah tidak sesuai dengan Perkembangandan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 24 (dua puluh empat) pasal Ketentuan Umum; Perizinan; Prosedur Pemberian Perizinan; Penataan Toko Swalayan; Jam Operasional; Kemitraan Usaha; Pembinaan Dan Pengawasan; Larangan Dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pasar Murah
ABSTRAK:
bahwa pefekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; bahwa untuk mengantisipasi kenaikan harga barang kebutuhan pokok sehari-hari menjelang hari besar keagamaan danmenghadapi bulan ramadan atau pada saat terjadi lonjakan harga kebutuhan pokok, perlu melakukan kegiatan pasar murah sebagai wujud demokrasi ekonomi; bahwa untuk mer berikan pedoman sekaligus arah kebijakan dalam pelaksanaan pasar murah di Kabupaten Grobogan diperlukan regulasi sebagai pedoman dalam penyelenggaraanya; bahwa b berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu Peraturan Bupati tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pasar Murah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945; Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pasar Murah. Hal-hal yang diatur antara lain tata cara penyelenggaraan pasar murah, jenis komoditas yang dijual, sumber dana dan alokasi subsidi yang bersumber dari APBD tahun berjalan, penetapan harga, besaran subsidi dan kupon, penatausahaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan pasar murah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 11;https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo011.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Industri Kecil Menengah Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja merupakan prioritas yang harus dijalankan dalam pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif;
b. bahwa industri kecil menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan tempat kerja yang memiliki risiko, sehingga perlu dilakukan upaya keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja dan setiap orang yang berada ditempat kerja;
c. bahwa dalam rangka menjamin penerapan keselamatan dan kesehatan kerja khususnya di sektor Industri Kecil Menengah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Industri Kecil
Menengah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5309);
9. Peraruran Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 251);
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/ SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri;
Peraturan Bupati ini bermaksud untuk memberikan pedoman guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka melancarkan usaha produksi.
Seluruh Industri Kecil Menengah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang telah terdaftar sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bupati ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 11: http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan
ABSTRAK:
a. bahwa program Usaha Perempuan Mandiri berdampak positif untuk peningkatan pendapatan masyarakat dan mendukung ketahanan ekonomi keluarga, sehingga upaya pemberdayaan perlu dilakukan secara berkelanjutan;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan, perlu disempurnakan untuk optimalisasi pelaksanaan program;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021-2026, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 20 Tahun 2008:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 17 Tahun 2013:
PP No 7 Tahun 2021:
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2008:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Provinsi Jawa Timur No 6 Tahun 2011:
Perda Kab. Sidoarjo No 2 Tahun 2021.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini yaitu untuk mengatur pelaksanaan pemberdayaan bagi kelompok usaha perempuan mandiri pelaku usaha mikro di Daerah baik yang memulai rintisan atau telah berjalan, melalui pemberian permodalan dan pendampingan usaha sebagai penghargaan dari Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 26) beserta perubahannya yaitu :
1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 61); dan
2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 92 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 92),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat