Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun 2022 tentang Moratorium Izin Usaha Toko Modern di Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun 2022 tentang Moratorium Izin Usaha Toko Modern di Kabupaten Sragen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun 2022 tentang Moratorium Izin Usaha Toko Modern di Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.12
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun 2022 tentang Moratorium Izin Usaha Toko Modern di Kabupaten Sragen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan