Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan penataan dan pemberdayaan PKL di Daerah. Tujuan pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah : a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL di lokasi yang sudah ditentukan; b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri; dan c. untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat