Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Kabupaten Bombana, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiayai pola hidup sehat.
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 115 ayat (2), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Kawasan Tanpa Rokok.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4331).
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5058).
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063).
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5529).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4276).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135).
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 22).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN AZAS
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV KAWASAN TANPA ROKOK
BAB V RUANGAN ATAU TEMPAT KHUSUS UNTUK MEROKOK
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL - UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5
Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8
Tahun 2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
11 Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
29 Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
17 Tahun 2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Jenis Usaha Kegiatan Serta Jenis Dokumen Perizinan Yang Di Persyaratkan
3.Prosedur Dan Proses Dokumen UKL-UPL Dan SPPL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 35 Tahun 2015
Lingkungan Hidup , Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lingkungan, Izin Kesepakatan dan Kelayakan Lingkungan Hidup serta Izin Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap permohonan Perizinan, Kesepakatan dan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta guna efisiensi kerja Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu perlu dilakukan pendelegasian wewenang penandatanganan dan , penomoran Surat Keputusan untuk Izin Lingkungan, Kesepakatan, Kelayakan Lingkungan Hidup serta Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor
188.45/681/BLHD/2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Perizinan, Izin Lingkungan, Kesepakatan Dan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu perlu diatur lebih lanjut tertib administrasi penandatanganan dan penomorannya,dengan terbitnya Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penandatanganan Keputusan Bupati perlu disinkronisasi antara Keputusan Bupati Nomor
188.45/681/BLHD/2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Perizinan, Izin Lingkungan, Kesepakatan nan ,berdasarkan huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lingkungan, Kesepakatan Dan Kelayakan Lingkungan Hidup Serta Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala
Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8
Tahun 2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
11 Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
29 Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
17 Tahun 2007
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lingkungan, Kesepakatan Dan Kelayakan Lingkungan Hidup Serta Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala
Badan Lingkungan Hidup Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 34 Tahun 2015
PEDOMAN PENYI,JSUNAN STANDAR PEI.AYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peratulan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pelayanan Publik dan Partisifasi Masyarakat, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman PenJrusunal
Standar Pelayanar di Lingkungan Pemerinta-h Kabupaten
Luwu Timur;
1.
2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Se latan (Iembaran
Negara Repubuk Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O).;
Undang-Undarg Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan
Publik (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan L€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali tera-khir dengan Undang-Undalg
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undalg-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar: Pelayanan;
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor I Tahun
2OOa tentang Urusa-n Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (I,embaran Daerah
tkbupaten Luwu Timur Talun 2OO8 Nomor l)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PRINSIP STANDAR PELAYANAN
BAB V
PEIVYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
BAB VI
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
BAB VII
TAHAPAN PENYUSUNAN RANCANGAN
STANDAR PELAYANAN
BAB VIN
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
BAB X
PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN
BAB X
PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN
BAB XII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB xIV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
NOMOR 3a TAHUN 2015
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah- Air Minum Penyehatan Lingkungan Di Kabupaten Mempawah Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Bahwa terkait tantangan yang dihadapi Indoensia termasuk Kabupaten Mempawah dalam masalah air minum dan penyehatan lingkungan, masih banyak masyarakat Kabupaten mempawah yang berperilaku buang air besar ke sungai, sawah, kolam, kebun dan tempat terbuka lainnya;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.16 Tahun 2005, UU No.26 Tahun 2007, Uu No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, Uu No.23 Tahun 2014, Perpres No.15 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2014;
Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; Kedudukan RAD AMPL; Fungsi RAD AMPL; Visi RAD AMPL; Ruang Lingkup RAD AMPL; Strategi daerah; Nilai-Nilai STBM; Pengembangan rencana Kerja dan Indikator RAD AMPL; Pengelola, Peran dan Tanggung Jawab; ketentuan penutup; .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
13 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian izin lingkungan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup perlu diatur tentang tata cara penerbitan izin lingkungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, bupati/walikota berwenang menerbitkan izin lingkungan untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan Izin Lingkungan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012; Permen LH No. 16 Tahun 2012; Permen LH No. 17 Tahun 2012; Permen LH No. 2 Tahun 2013; Permen LH No. 8 Tahun 2013; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan; Kewajiban Pemegang Izin; Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Tahun 2015/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3
Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang
Berkeadilan untuk mendukung percepatan tujuan total
akses sektor air minum dan sanitasi, perlu menetapkan
Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 - 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 - 2019;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kaupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 158)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 215); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 207);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2010 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 175);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192);
Materi Pokok Perbup ini adalah: RAD AMPL berperan sebagai rencana pengembangan
kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan air
minum dan penyehatan lingkungan serta pengadopsian
pendekatan AMPL berbasis masyarakat selama tahun
2015 sampai dengan tahun 2019 dalam rangka
mendukung percepatan pencapaian tujuan total akses
sektor air minum dan sanitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat