Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 33 Tahun 2015

Rencana Aksi Daerah- Air Minum Penyehatan Lingkungan Di Kabupaten Mempawah Tahun 2015-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; Kedudukan RAD AMPL; Fungsi RAD AMPL; Visi RAD AMPL; Ruang Lingkup RAD AMPL; Strategi daerah; Nilai-Nilai STBM; Pengembangan rencana Kerja dan Indikator RAD AMPL; Pengelola, Peran dan Tanggung Jawab; ketentuan penutup; .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Daerah- Air Minum Penyehatan Lingkungan Di Kabupaten Mempawah Tahun 2015-2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
30 September 2015
Tanggal Pengundangan
30 September 2015
Tanggal Berlaku
30 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.33, TBD No.33, LL KAB. MEMPAWAH: 13 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan