Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 35 Tahun 2015

Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lingkungan, Izin Kesepakatan dan Kelayakan Lingkungan Hidup serta Izin Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lingkungan, Kesepakatan Dan Kelayakan Lingkungan Hidup Serta Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lingkungan, Izin Kesepakatan dan Kelayakan Lingkungan Hidup serta Izin Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.35
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan