Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Jenis Usaha Kegiatan Serta Jenis Dokumen Perizinan Yang Di Persyaratkan 3.Prosedur Dan Proses Dokumen UKL-UPL Dan SPPL
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat