Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ESELON II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 10 Tahun 2011
TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan menara telekomunikasi di daerah memerlukan
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, maka pembangunannya perlu
adanya pengendalian dan pengawasan dengan memperhatikan aspek tata
ruang, keamanan dan kepentingan umum;
b. bahwa kebijakan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan tetap memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pengendalian menara
telekomunikasi merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka
untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang perlu diubah dengan menetapkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741).
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 8/D)
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 1/D).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 8/D) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 di antara huruf f dan huruf g ditambah satu huruf yaitu huruf f1;
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d, ayat (4) diubah;
3. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b diubah dan di antara huruf f dan huruf g ditambah satu huruf yaitu huruf f1;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO. 10, TLD NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah KabupatenKota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek, subyek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005 tentang Pajak Galian Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO. , TLD NO. , LL. KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Nomor 08 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03
Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah,penyusunan dan pelaksanaannya masih
berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang telah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan
urusan Daerah dan pedoman pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,maka
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 08
Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah,perlu dicabut dan mengatur kembali Susunan Organisasi
Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Pembentukan
Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat.
Undang- Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; BAB IV Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan; BAB V Masa Pajak Dan Penetapan Pajak; BAB VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; BAB VII Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak; BAB VIII Surat Tagihan Pajak; BAB IX Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; BAB X Keberatan Dan Banding; BAB XI Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; BAB XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XIII Kadaluwarsa Penagihan; BAB XIV Pembukuan Dan Pemeriksaan; BAB XV Insentif Pemungutan; BAB XVI Ketentuan Khusus; BAB XVII Penyidikan; BAB XVIII Ketentuan Pidana; BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
19 Halaman dan 5 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2011
bahwa tempat parkir kendaraan bermotor terus bertambah jumlahnya sejalan dengan peningkatan perekonomian dan perkembangan daerah, selain itu tempat parkir kenderaan bermotor diluar badan jalan yang diselenggarakan oleh orang atau badan hukum memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dearah dan Retribusi Daerah, tempat parkir diluar badan jalan merupakan salah satu jenis pungutan pajak yang dapat diberlakukan di daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU Nomor 19Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004 ; UU Nomor 10 Tahun 2004;UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Parkir, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek pajak;
c. Dasar pengenaan pajak;
d. Cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan;
e. Masa Pajak, dan Saat Pajak Terhutang;
f. Pembukuan/pencatatan dan pemeriksaan pembukuan;
g. Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
h. Penetapan pajak;
i. Pemungutan pajak;
j. Insentif pemungutan;
k. Keberatan dan banding;
l. Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
m. Pengembalian kelebihan pajak;
n. Kedaluwarsa;
o. Ketentuan khusus;
p. Penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Ketentuan peralihan;
s. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2011
Bahwa dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Parkir adalah salah satu jenis Pajak Daerah yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek, dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2011
bahwa kegiatan pemakaman merupakan salah satu kebutuhan manusia dan membutuhkan ketersediaan lahan yang cukup guna peruntukan pemakaman di Kota Surakarta sehingga perlu dilakukan pengelolaan secara komprehensif dan terpadu dengan penataan ruang yang ada; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kota Surakarta dituntut adanya kawasan terbuka hijau sebesar 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah yang ada dan diantaranya adalah areal pemakaman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaman;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Lingkup Dan Tujuan, Taman Pemakaman, Pembakaran Jenazah, Usaha Pelayanan Pemakaman, Perencanaan Dan Pengadaan, Penyelenggaraan Pemakaman, Pemanfaatan Prasarana Dan Sarana Pemakaman, retribusi, Data Dan Informasi Pemakaman, larangan, kewajiban, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Tingkat II Kotamadya Surakarta Nomor 8 Tahun 1998 dicabut.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10.SERI.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tawar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat