TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan menara telekomunikasi di daerah memerlukan
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, maka pembangunannya perlu
adanya pengendalian dan pengawasan dengan memperhatikan aspek tata
ruang, keamanan dan kepentingan umum;
b. bahwa kebijakan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan tetap memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pengendalian menara
telekomunikasi merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka
untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Halaman
|