Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8/D) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 di antara huruf f dan huruf g ditambah satu huruf yaitu huruf f1; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d, ayat (4) diubah; 3. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b diubah dan di antara huruf f dan huruf g ditambah satu huruf yaitu huruf f1;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat