Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek, subyek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat