Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2011

Pemakaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Lingkup Dan Tujuan, Taman Pemakaman, Pembakaran Jenazah, Usaha Pelayanan Pemakaman, Perencanaan Dan Pengadaan, Penyelenggaraan Pemakaman, Pemanfaatan Prasarana Dan Sarana Pemakaman, retribusi, Data Dan Informasi Pemakaman, larangan, kewajiban, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemakaman
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
26 September 2011
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/NO.8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Tingkat II Kotamadya Surakarta Nomor 8 Tahun 1998

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan