PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAGELANG TAHUN 2018
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018
diperlukan dana yang tidak dapat dipenuhi
dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
membentuk dana cadangan guna mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam 1
(satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai pembentukan Dana Cadangan dalam rangka menyediakan
dana guna membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018; Jumlah, Rincian Tahunnan dan Sumber Dana Cadangan; Penganggaran Dana Bentuk Dana Cadangan; Penggunaan Dana Cadangan; Akuntansi dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KOTA BEKASI
ABSTRAK:
- PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sehingga PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan Atas PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Bekasi.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6); UU No 9 Tahun 1996; UU No 2 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Bekasi diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: bantuan keuangan kepada partai politik (yang mendapatkan kursi di DPRD) dari APBD diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi setiap tahunnya secara proporsional yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik perhitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD yang didasarkan pada hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD. Tata cara perhitungan sebagai berikut: besarnya nilai bantuan persuara untuk Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD yang bersumber dari APBD adalah jumlah bantuan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD periode sebelumnya berdasarkan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD; besarnya jumlah bantuan keuangan yang dialokasikan dalam APBD setiap tahun untuk Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun sebelumnya, di sisa rentang waktu sampai berakhirnya masa keanggotaan DPRD sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun yang baru; besarnya jumlah bantuan keuangan kepada Partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun yang baru, diberikan bantuan keuangan dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu tahun yang baru; dan besarnya jumlah bantuan keuangan kepada Partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun yang baru, ditahun-tahun berikutnya diberikan bantuan keuangan sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun berikutnya. Bantuan tersebut dianggarkan dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada Partai Politik. Pengurus Partai Politik tingkat Kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan Partai Politik kepada Walikota. Dalam hal partai politik tidak mengajukan permohonan bantuan keuangan pada tahun anggaran berjalan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tidak dapat diberikan. Verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik. Hasil verifikasi dibuat dalam Berita Acara. Bantuan keuangan Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik. DPD/C Partai Politik atau sebutan lainnya wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana APBD. Ketentuan pasal 3&5 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
15 HLM (Lampiran 4 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2015
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/NO 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Sebagai upaya peningkatan motivasi dan prestasi kerja kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2015, perlu diberikan tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Tambahan Penghasilan diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi Maksud dan Tujuan serta Indikator Tambahan Penghasilan; Penilaian Kinerja Penghitungan Hari Kinerja dan Masa Kerja; Dasar Pemberian dan Besaranya Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
6 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; UU No 41 Tahun 2007; UU No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 27 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 4 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 13 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 14 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 15 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 7 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 10 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 13 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 17 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 20 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 25 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 26 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 27 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 28 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 30 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 13 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 14 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 7 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 10 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan memuat:
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Neraca
3. Laporan Arus Kas
4. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.3 Seri C 2015/TLD No.2/NOREG 2.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Jalan di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan darat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemerintah Daerah memiliki wewenang penyelenggaraan jalan Kabupaten yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu untuk menetapkan pemanfaatan jalan dengan peraturan daerah kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2012; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, terkait dengan ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya, kemudian terkait dengan ruang milik jalan, meliputi dari ruang manfaat jalan, dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan, kemudian terkait ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan. Pemanfaatan bagian-bagian jalan yang meliputo bangunan utilitas, penanaman pohon, penebangan pohon, prasarana moda transportasi lain. Pemanfaatan ruang manfaat tersebut maka selain peruntukkannya, diatur pula mengenai izin, rekomendasi dan dispensasi. Diatur pula mengenai pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pemanfaatan ruang manfat jalan dan ruang milik jalan. Pemindahan dan Pembongkaran, sanksi administrasi, ketentuan pidana hingga penyelidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Setiap kegiatan pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan Ruang Manfaat Jalan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penanaman pohon diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. - Ketentuan lebih lanjut mengenai penebangan pohon diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan diatur dengan Peraturan Bupati. - Tata cara pemberian dispensasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pembinaan fungsi jalan kolektor dan lokal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, maka dana
Program Jaminan Kesehatan Nasional berupa dana kapitasi yang
besaranya ditentukan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar
dan dana non kapitasi berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan
kesehatan yang diberikan kepada peserta program Jaminan
Kesehatan Nasional telah dibayarkan kepada Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dana Program Jaminan
Kesehatan Nasional, sehingga dipandang perlu menetapkan
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan
Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap;
b. bahwa pelaksanaan penggunaan dana program Jaminan
Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap sebagaimana
tersebut huruf a telah diatur dengan Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 74 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
penggunaan dana program Jaminan Kesehatan Nasional pada
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Jaringannya di Kabupaten Cilacap;
c. bahwa Peraturan Bupati Cilacap Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Program Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap, dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga
dipandang perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup kegiatan pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas dan
jaringannya berupa pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup
pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat
dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 74 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015
Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SSP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penertiban Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SSP-TU)
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SSP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penertiban Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SSP-TU)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penatausahaan pengeluaran dan penetapan batas jumlah SPP-UP dan GU serta rincian kebutuhan dan waktu pengunaan SPP-TU Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan dan Penetapan Batas Jumlah Surat permintaaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta rincian Kebutuhan dan waktu Pelaksanaan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2015.
UU No. 28 Taun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun2004; UU No. 1 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP N0. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SSP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penertiban Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SSP-TU) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penatausahaan Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
11 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara maka bentuk badan hukumnya diubah dari
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya
Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bangun
Sukma Jaya.
Dengan berubahnya bentuk badan hukum
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya menjadi
Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya segala bentuk
administrasi yang berhubungan dengan Perusahaan
Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara harus
di ubah menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun
2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN,
DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
PEMBINAAN;
BAB VII
PENGAWASAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bangun Sukma
Jaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat