Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SSP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penertiban Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SSP-TU) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penatausahaan Pengeluaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat