Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2010

Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
07 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2010
Tanggal Berlaku
07 Mei 2010
Sumber
LD 2010/2
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Bekasi
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan