PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi Maksud dan Tujuan serta Indikator Tambahan Penghasilan; Penilaian Kinerja Penghitungan Hari Kinerja dan Masa Kerja; Dasar Pemberian dan Besaranya Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pembayaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat