Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2015

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi Maksud dan Tujuan serta Indikator Tambahan Penghasilan; Penilaian Kinerja Penghitungan Hari Kinerja dan Masa Kerja; Dasar Pemberian dan Besaranya Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pembayaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2015
Tanggal Berlaku
28 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO 7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan