Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB III PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH; BAB IV PENAMBAHAN, PENGURANGAN, DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL; BAB V HAK DAN KEWAJIBAN; BAB VI PEMBINAAN; BAB VII PENGAWASAN; BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan