Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung upaya pengendalian kualitas udara dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu diselenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kab Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day);
UU No 13 Tahun 1950; UU No 38 Tahun 2004; UU No 3 Tahun 2005; UU No 26 tahun 2007; UU No 22 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 1993; PP No 41 Tahun 1999; PP No 34 Tahun 2006; PP No 74 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Blora No 18 Tahun 2011; Perda Kab Blora No 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, hari bebas kendaraan bermotor (car free day), pengisian acara kegiatan, pemasangan spanduk, pengamanan akses jalan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Sebagai salah satu upaya untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat diperlukan kawasan yang nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor. Untuk mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di Kabupaten Nunukan yang disebabkan oleh emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan, perlu adanya tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dan masyarakat. Salah satu tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dapat diwujudkan dengan cara membatasi penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan dalam waktu tertentu melalui penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa agar penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilaksanakan secara optimal, maka diperlukan adanya suatu kebijakan yang dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Managemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Managemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup di Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai penentuan hari dan waktu spesifik ketika HBKB diadakan, biasanya di akhir pekan atau hari tertentu. Penetapan area atau rute yang akan ditutup untuk kendaraan bermotor, serta area yang diperbolehkan untuk kegiatan publik. Jenis-jenis kegiatan yang dapat dilakukan selama HBKB, seperti olahraga, bazar, atau pertunjukan seni. Prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan, termasuk keterlibatan aparat keamanan. Pemantaun kualitas udara ambien serta adanya evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Kabupaten Purworejo
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/No. 16 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian
terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun melalui penerbitan lzin Penyimpenan
Sementara dan Pengumpulan limbah bahan
berbahaya dan beracun di Daerah, telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pemberian lzin Penyimpanan
Sementara dan Pengumpulan Llmbah Bahan
Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan perk.cmbangan keadaan aerta
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan penerbitan perizinan di bidang
lingkunga.n hidup, maka beberapa ketentuan dala.m
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditinjau kembali dan diubah; behwa berdaearkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pemberian lzin Penyimpanan Sementara
dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peratumn Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Ungkungan Hldup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian lzin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun di Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan Perda Kab Lamongan No 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kab. Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (4), Pasal
14 ayat (4), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 32, dan Pasal 36
Pcraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten
Lamongan, telah ditctapkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Lamongan;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, rnaka. dalam rangka tertib regulasi dipandang perlu meninjau dan menetapkan kembali Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Dacrah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
4725);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5492);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5617);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30
Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan
Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pernulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14
Tahun 2013 tentang Simbol den Label Lim bah
Bahan Berbahaya dan Beracun;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Larnongan Nomor
11 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan
Pelestarian Lingkungan Hidup Kabupaten
Larnongan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 3).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Penetapan Limbah B3:
3. ketentuan Perizinan:
4. Kewajiban:
5. Lokasi Penyimpanan:
6. Pengemasan:
7. Jangka Waktu:
8. Perubahan Izin:
9. Tim Verifikasi:
10. Pembinaan dan Pengawasan:
11. Pelaksanaan Ketentuan Sanksi Administrasi:
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lirnbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan dan guna mendukung percepatan pencapaian Universal Acces Tahun 2019 Bidang Air Minum dan Sanitasi maka perlu dilakukan langkah- langkah dan tindakan yang terarah dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkeadilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang (Lembaran Dareah Kabupaten Lumajang Tahun 2008
Nomor 5)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Dareah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 (Lembaran Dareah Kabupaten Lumajang Tahun 2014
Nomor 1).
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Peran, fungsi dan kedudukan RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019;
3. Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019;
4. Pemantauan dan evaluasi RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019;
5. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan di wilayah Kabupaten Pasuruan serta terselenggaranya upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, maka perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Jenis Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai wujud terciptanya pembangunan berkelanjutan.
Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha/kegiatan sebagaimana tertuang dalam UKL-UPL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
Amdal wajib memiliki UKL-UPL.
UKL-UPL disusun setelah pemrakarsa memperoleh izin lokasi atau persetujuan prinsip dan/atau sebelum kegiatan konstruksi dilakukan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun
2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta
Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, Bupati memiliki kewenangan perizinan
dan pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun serta pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah
bahan berbahaya dan beracun ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di
Kabupaten Sidoarjo ;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617)
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 1 Seri
D);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 tahun
2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengeloaan Limah Bahan
Berbahaya dam Beracun;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun
2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan
Pengelolaan Limbah B3 serta Pengawasan Pemulihan akibat
Pencemaran Limbah B3;
peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun di kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, perizinan, pembinaan, pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengawasan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan
Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Beracun di
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2009 Nomor 48) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6),
Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan
Lingkungan Perusahaan, perlu menyusun petunjuk
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan yang meliputi Asas Pemenuhan TJSLP, Bentuk Dan Tata Cara Pemenuhan TJSLP, Asas Pembentukan FP-TJSLP, Tata Cara Pembentukan FP-TJSLP, Sekretariat Bersama FP- TJSLP, Pembiayaan, Program Pemenuhan TJSLP, Bentuk Penghargaan, Tata Cara Dan Penilaian, Penominasian Dan Penetapan Perusahaan Yang Berhak Menerima Penghargaan TJSLP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Sumber Sir dan Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi Pada Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, maka perlu menetapkan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
9. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1
Tahun 2010 ten tang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 1 seri E);
14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun
2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri dan/ atau Kegiatan Usaha Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2014;
15. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 67 Tahun 2008
tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten
Lmaongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2008 Nomor 67).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, terdiri dari :
a. izin pembuangan air limbah ke sumber air;
b. izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
3. Perizinan:
4. Hak, Kewajiban dan Larangan:
5. Berakhirnya Izin:
6. Pembinaan dan Pengawasan:
7. Ketentuan Peralihan.
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku rnaka :
a. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Ijin Pembuangan Limbah Cair di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 46); dan
b. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Ijin Pembuangan Limbah Cair di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2016
TATA CARA PERlZINAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA PENGAWASAN PEMULIHAN AKIBAT PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Periziinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata cara Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pernulihan Akibat Pencernaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah, Bupati berwenang menerbitkan izm penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun skala Kabupaten.
b. bahwa agar pemberian izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun skala Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, perlu diatur TATA CARA pemberian izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut dalam Peraturan Bupati
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang TATA CARA Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi Selatan ' (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 31, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I 999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Lirnbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
9. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 tentang
Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Gubemurs Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nornor 16)
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa Tahun 2012-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 15);
14. Peraturan daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 04
15. Peraturan Bupati Gowa Nomor 41 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
1. KETENTUAN UMUM
2. PERIZINAN
3. PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN PEMULIHAN AKTBAT PENCEMARAN LIMBAH B3
4. PEMBINAAN
5. PEMBIAYAAN
6. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat