Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2016

PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penentuan hari dan waktu spesifik ketika HBKB diadakan, biasanya di akhir pekan atau hari tertentu. Penetapan area atau rute yang akan ditutup untuk kendaraan bermotor, serta area yang diperbolehkan untuk kegiatan publik. Jenis-jenis kegiatan yang dapat dilakukan selama HBKB, seperti olahraga, bazar, atau pertunjukan seni. Prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan, termasuk keterlibatan aparat keamanan. Pemantaun kualitas udara ambien serta adanya evaluasi dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2016
Sumber
BD 2016/NO.17
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan