Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Ruang Lingkup: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, terdiri dari : a. izin pembuangan air limbah ke sumber air; b. izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah. 3. Perizinan: 4. Hak, Kewajiban dan Larangan: 5. Berakhirnya Izin: 6. Pembinaan dan Pengawasan: 7. Ketentuan Peralihan. 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat