Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang No. 14 Tahun 2016

Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Peran, fungsi dan kedudukan RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019; 3. Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019; 4. Pemantauan dan evaluasi RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019; 5. ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
14 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 14
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 759 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan