Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Peran, fungsi dan kedudukan RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019; 3. Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019; 4. Pemantauan dan evaluasi RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019; 5. ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat