Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.19/ TLD No. 151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah akan
menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah
penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan
daerah tentang penyertaan modal, maka dilakukan
perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal
yang berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik
Daerah di Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Pasal 3 ayat (4), penyisipan Pasal 4a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2010/NO.13 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dalam upaya menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, serta memberikan kepastian hukum bagi penanam modal di Sumsel perlu diadakan pengendalian yang meliputi pembinaan, pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan pelaksanaan penanaman modal dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 332 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No. 90 Tahun 2007; Perka BKPM No. 14 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2008; Pergub No. 39 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, tata cara pengendalian, laporan kegiatan, berita acara pemeriksaan proyek, pembatalan pendaftaram, izin prinsip, persetujuan penanaman modal, pencabutan izin usaha, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2010.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Modal Penyertaan bagi KSP/USP Koperasi Kota Magelang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam ranqka meningkatkan kemampuan koperasi dan menjadi
pelaku ekoncmi yang sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan
~ukun~an dan langkah - langkah operasional pemberdayaan yang
1ntens1f dan terpadu dengan memberikan pinjaman modal penyertaan
yang akan disalurkan kepada koperasi; bahwa agar pelakssnaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna,
maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; PP No 33 tahun 1998; Perda Kota Magelang no 2 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, status dan sumber dana, persyaratan KSP/USP dan KSU penyalur modal penyertaan, persyaratan penerima pinjaman, bagi hasil dan jangka waktu, mekanisme dan prosedur penyaluran dana, ketentuan penyaluran dan pengembalian pinjaman, monitoring dan evaluasi, pelaporan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Percetakan
Dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang Tahun 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Percetakan
dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dalam
pengembangan dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan
pendapatan asli daerah, diperlukan penambahan penyertaan
modal daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Tambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahaan
Daerah Percetakan dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/ atau
uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang
dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah kepada Badan Usaha
Milik Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Jumlah Tambahan Modal Disetor;
4. Sumber Dana;
5. Pengawasan;
6. Laba;
7. Pertanggungjawaban;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2018
BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2018/No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat menambah modal yang
disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan
modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk
memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD
dimaksud dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan
berkembang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat
melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik
Negara dan/atau BUMD; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
menyebutkan Penyertaan modal pemerintah daerah pada
perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kebutuhan modal dan perubahan
bentuk hukum BUMD di Kabupaten Sukoharjo sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyertaan modal pemerintah daerah, tata cara penyertaan modal, hak dan kewajiban, dividen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2016 dicabut.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Pemal ang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang, maka dalam
rangka meningkatkan usaha budidaya tebu, pendapatan petani dan
mendorong perekonomian pedesaan, Peraturan Bupati Pemalang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Dana Penyertaan
Modal Kemitraa n Usaha Budidaya Tebu, perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nonor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
yang meliputi
Pola Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu, Bentuk Kemitraan Usaha Budidaya Tebu, Pengelolaan Pengembangan Usaha Budidaya Tebu, Pengelolaan Keuangan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2007.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Budidaya Tebu dicabut.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 20, LN. 1971/ No 25 , LL Bphn : 3 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Umum International Underwriters" ("P.T.-U.I.U")
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 1971.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD TAHUN 2019/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya, Pemerintah Daerah perlu menunjang permodalan Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya melalui Peyertaan Modal Daerah sehingga dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggungjawab.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.
Dasar Hukum : UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 120 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1 : Ketentuan Umum dan Tujuan Penyertaan Modal. Bab 2 : Besaran Penyertaan Modal. Bab 3 : Hak dan Kewajiban. Bab 4 : Pembagian Hasil Usaha atau Laba . Bab 5 : Pelaporan. Bab 6 : Pengawasan. Bab 7 : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pelayanan publik di Bidang Perizinan dan Non Perizinan yang
transparan, akuntabel, efektif dan efisien pada maka perlu
disusun Standar OperasionaI Prosedur;
b. bahwa Standar Operasional Prosedur sebagai jaminan adanya
kepastian bagi penerima pelayanan untuk melakukan
pengawasan terhadap Akuntabilitas Aparatur Penyelenggara
Pelayanan dalam pemberian pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Wali Kota.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6409);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6628);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
16. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
17. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ten tang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 704);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 649);
24. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 270);
25. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 269);
26. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kratif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021
tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 681);
27. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kineda Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1747);
28. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 323);
29. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor317);
30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Satuan Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 325);
31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2021 ten tang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Sektor Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 274);
32. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 257);
33. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330);
34. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316);
35. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 262);
36. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 282);
37. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
38. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau (Berita daerah Kota Baubau Tahun 2022 Nomor 7).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP, PRODUK DAN MEKANISME PELAYANAN
BAB IV
MEKANISME PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN
BAB V
SANKSI
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi, Dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat