Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2006

Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan Bab III Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
19 April 2006
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2006
Tanggal Berlaku
19 April 2006
Sumber
BD.2006/NO.12
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan