Pengelolaan Dana Penyertaan Modal
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2006/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan usaha budidaya tebu, pendapatan petani tebu dan mendorong perekonomian pedesaan serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang memberikan penyertaan modal untuk usaha budidaya tebu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2006.
- 3 halaman
|