Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2007

Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu yang meliputi Pola Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu, Bentuk Kemitraan Usaha Budidaya Tebu, Pengelolaan Pengembangan Usaha Budidaya Tebu, Pengelolaan Keuangan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
21 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2007
Tanggal Berlaku
21 Mei 2007
Sumber
BD.2007/NO.19
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan