PENYERTAAN MODAL DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.19/ TLD No. 151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah akan
menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah
penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan
daerah tentang penyertaan modal, maka dilakukan
perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal
yang berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik
Daerah di Kabupaten Cilacap;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Pasal 3 ayat (4), penyisipan Pasal 4a.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 6 hal
|