Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1 : Ketentuan Umum dan Tujuan Penyertaan Modal. Bab 2 : Besaran Penyertaan Modal. Bab 3 : Hak dan Kewajiban. Bab 4 : Pembagian Hasil Usaha atau Laba . Bab 5 : Pelaporan. Bab 6 : Pengawasan. Bab 7 : Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat