Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2019

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1 : Ketentuan Umum dan Tujuan Penyertaan Modal. Bab 2 : Besaran Penyertaan Modal. Bab 3 : Hak dan Kewajiban. Bab 4 : Pembagian Hasil Usaha atau Laba . Bab 5 : Pelaporan. Bab 6 : Pengawasan. Bab 7 : Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
LD TAHUN 2019/NO.20
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan