Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wair Pu’an
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapaa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wair Pu’an.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang I.Ketentuan Umum; II.Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; III.Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; IV.Modal Usaha; V.Organ dan Kepegawaian; VI.Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; VII.Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; VIII.Penetapan Penggunaan Laba; IX.Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; X.Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan dan Pembubaran; XI.Evaluasi; XII.Pembinaan dan Pengawasan; XIII.Ketentuan Peralihan; XIV.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka dan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
15 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Purworejo No. 35 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2016
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purworejo No. 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
Mengubah :
PERBUP Kab. Purworejo No. 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH - PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PERWITASARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/No. 2 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari ; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan serta dalam rangka mendukung pengembangan usaha, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah dan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum
Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan badan usaha milih daerah Kota Pekanbaru dan badan hukum lainnya perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah, yanf dialokasikan dalam APBD Kota Pekanbaru;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956;UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.23 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011; PP No.49 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERMENDGRI No.37 Tahun 2014; PERDA Provnsi No.10 Tahun 2002; PERDA Kota Pekanbaru No.12 Tahun 1997; PERDA Kab. Siak No.6 Tahun 2004; PERDA Kota Pekanbaru No.11 Tahun 2006; PERDA Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2008; PERDA Kota Pekanbaru No.07 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 11 (sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Makasud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Penganggaran dan Pelaksanaan; Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Deviden;Pengawasan; Aturan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Pekanbaru
Tahun 1999 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya
ABSTRAK:
Provinsi Kalimantan Utara memiliki sumber daya alam berupa minyak dan gas sehingga perlu keikutsertaan dalam kepemilikan saham pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas bumi untuk mempertinggi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara
Dalam rangka keikutsertaan Provinsi Kalimantan Utara dalam kegiatan industri Hulu Minyak dan Gas Bumi melalui mekanisme Participating Interest diperlukan satu wadah perseroan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu diatur pendirian Perseroan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Logam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 % (Sepuluh persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BAB III TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV JENIS USAHA
BAB V MODAL DAN SAHAM
BAB VI ORGAN PERSEROAN
BAB VII TAHUN BUKU, RENCANA KERJA, DAN LAPORAN KEUANGAN
BAB VIII PENETAPAN LABA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2011
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK RIAU KEPRI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2011 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK RIAU KEPRI
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Serta untuk melanjutkan nilai sejarah kebersamaan Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Riau telah sepakat untuk menumbuh kembangkan PT. Bank Riau Kepri sebagai salah satu lembaga keuangan perbankan, serta untuk memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan
daerah, pada khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Riau Kepri.
UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2006; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun
2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 1995
PEND IRIAN PERUSAHAAN DAERAH KARYA KABUPATEN DAERAH TINf3KAT II PINRANG
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.1995/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang
ABSTRAK:
~::. I: _.=-.. f w -=~ J.... ~I.._C!l. ~. ....\~ •• .J~: t::!' Me n . -
i(fib 3.n ,J.
-
"-j n' ,_..ann
- "
,-, ..... -
mer t..ip ak sn 'sat- i.~r}#a F'er e ~~:t:inomian Daera tl Ijan
sat u ,*tadar", pEllge1 1:)1 d Sumb er Fterl da.pat an
1'na ~::·3, 0 j'- *;1 d.rl i~.2.S i F'e r u 5 a fl a cln Da e r 21tl ~~C\ : r y
dibentuk sebeJ.umnya peylu diadakan peny
berdasar~:an prinsip-prinsip organisasl
2'1.·t t..t }~..an , Ii119 kup Pemben t LlI·::.3n F'et-Ltsa)1.3.an
UNDANG UNDANG NO 29
PASAL I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 1995.
NOMOR 7
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 2 Tahun 2012
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM – DEWAN PENGAWAS, DIREKSI DAN KEPEGAWAIAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2012/NO. 2, TLD NO.119, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 25 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa penyediaan air minum baik di daerah perkotaan maupun di pedesaan perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan yang terus bertambah, sekaligus disempurnakan cara pengelolaannya. Sasaran peningkatan pembangunan dan pengelolaan air minum adalah dalam usaha meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sehingga dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil dan merata. Perusahaan Daerah Air Minum adalah Badan Usaha Milik Daerah di samping berperan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, juga dapat memupuk keuntungan untuk menunjang pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab. Dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas Perusahaan Daerah Air Minum secara berdaya guna dan berhasil guna untuk menjamin terselenggaranya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan adanya ketentuan-ketentuan pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mengenai Badan Usaha Milik Daerah tetap berlaku sepanjang mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pelaihari
ABSTRAK:
Mendukung iklim berusaha dimasyarakat melalui Bank Perkreditan Rakyat, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Perkreditan Rakyat, dengan melakukan perubahan pada besaran nominal penambahan penyertaan modal.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ;
8. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pelaihari;
12. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Penetatapan dan Penggunaan laba Bersih
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan BPR Sasame Pangarawah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tantang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan APBD TA 2013 kepada DPRD Kabupaten Barito Timur, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Perda Nomor 10 Tahun 2012; Perda Nomor 5 Tahun 2013; Perda Nomor 7 Tahun 2013.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat