Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2020

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PAWAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Kedudukan, dan Lambang, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal, Tarif Air Minum, Jangka Waktu Pendirian, Organ dan Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Laba, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Perumda Tirta Pawan, Kepailitan Perumda, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PAWAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.13, LL KAB. KETAPANG : 35 HAL
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 920 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan