Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Kedudukan, dan Lambang, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal, Tarif Air Minum, Jangka Waktu Pendirian, Organ dan Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Laba, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Perumda Tirta Pawan, Kepailitan Perumda, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat