Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2020

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM RANGKA PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021 DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip Operasional Perusahaan, Penganggaran, Bentuk Penyertaan Modal, Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM RANGKA PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021 DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
08 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2020
Tanggal Berlaku
08 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.13, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan