Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2020

HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN. Terdiri dari VI Bab dan 13 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Objek dan Subjek; - Bab III Pengelolaan, Penerimaan dan Penyetoran- Bab IV Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan - Bab V Ketentuan Peralihan - Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
10
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1275 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan