HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN. Terdiri dari VI Bab dan 13 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Objek dan Subjek; - Bab III Pengelolaan, Penerimaan dan Penyetoran- Bab IV Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan - Bab V Ketentuan Peralihan - Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat