Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta yang memuat pendirian, satuan pengawas intern, organ , kepegawaian, asuransi dan dana pensiun, asosiasi, tahun buku dan perencanaan, operasional, tarif air minum, kerjasama, pengadaan barang dan jasa, pemindahan dan pemindahan aset, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, restrukturisasi, dan pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
05 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2021
Tanggal Berlaku
05 Februari 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 10
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 240 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan